Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

DAFTAR ISI

Pertambahan Penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang
semakin beragam, Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan.

Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup harus segera menangani masalah sampah yang ada di Indonesia, tentunya saat ini Virus Covid 19 (Corona) masih belum beres sehingga pemerintah harus cepat dan sigap dalam menangani Virus ini.

Kepastian Hukum

Pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;

Tahap-tahap dalam melakukan Pengelolaan Sampah

Untuk melakukan tahap pengelolaan sampah ada beberapa hal yang harus kita ketahui diantaranya sebagai berikut :

  1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses
    alam yang berbentuk padat.
  1. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi,
    dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
  2. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
  3. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses
    alam yang menghasilkan timbulan sampah.
  4. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,
    menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan
    dan penanganan sampah.
  5. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah
    diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat
    pengolahan sampah terpadu.
  6. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat
    dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
    penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan
    pemrosesan akhir sampah.
  7. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan
    mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi
    manusia dan lingkungan.

Produk kami sudah masuk dalam sistem terbaru seperti E-Katalog tentunya setiap Instansi Pemerintah lebih mudah dalam melakukan pemesanan sesuai DPA (Daftar Perencanaan Anggaran).

(Baca : Hal Terpenting dalam Menjaga Kebersihan )

Tugas dan Wewenang Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah

Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan
lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini. Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaiberikut :

a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pengelolaan sampah;

b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan
penanganan sampah;

c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya
pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan
prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil
pengolahan sampah;

f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang
pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani
sampah; dan

g. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan
dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Harga Kontainer Sampah ini tergolong murah karena sebagai produsen tempat sampah terbesar di indonesia kami siap melayani berbagai macam pesanan. Juga ada beberapa diantaranya ukuran kopntainer sampah diantaranya sebagai berikut ini :

Spesifikasi Tong Sampah Plastik

Untuk spesifikasi tempat sampah ini kami menggunakan bahan-bahan baku Plastik terbaik sehingga bahannya sesuai standar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Setiap tahun supply alat-alat kebersihan ke DKI Jakarta.

Untuk spesifikasi Gerobak sampah ini kami menggunakan bahan-bahan baku terbaik sehingga ukuran dan spesifikasinya sesuai standar dinas lingkungan hidup DKI Jakarta. Setiap tahun supply Kontainer Sampah ke DKI Jakarta.

Baca juga : Kenapa harus tempat sampah dari Produk Karya Erat ?

Pada Tahun ini kami banyak memproduksi tempat sampah dengan berbagai macam ukuran dan type. Baik untuk DKI Jakarta maupun Kabupaten Bogor, Selaku produsen terbesar di Indonesia kami melayani dengan sepenuh hati semua Customers di seluruh Indonesia.

kami menyediakan tempat sampah dengan kualitas terbaik mulai dari tempat sampah fiberglass, tempat sampah plastik HDPE, Gerobak Sampah,Kontainer Sampah, Gunting Taman, Gunting Rumput, Sapu lidi, Cangkrang, Golok, Cangkul, dan lainnya masih banyak lagi macamnya.

Tersedia

Untuk pemesanan tempat sampah silahkan customers menghubungi kontak kami yang tersedia di website ini. ataupun melalui chat whatsapp.